BEPAS, KARAWANG – Kasus dugaan korupsi pembelian air bahan baku PDAM kepada PJT II memasuki babak baru. Lama tak terdengar, ternyata pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka yaitu YPA, Mantan Direktur Umum berinisial TA, dan Kasubag berinisial NF. Bahkan ketiganya sudah ditahan.
Asep Agustian, SH., MH., kuasa hukum NF, menyatakan kliennya tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM. Sebab, kliennya hanya berperan sebagai pengantar uang.
“Saya minta tambah kepala (tersangka). Karena klien saya hanya diperintahkan untuk si A, B, dan C. Karena di atas klien saya itu masih ada Kabag,” katanya saat melakukan konferensi pers di Kantornya di Galuh Mas Karawang, Rabu (6/5/2020).
“Yang mirisnya lagi yang konon ya BAP itu uang untuk ini untuk itu kenapa tidak ada. Saya meyakini karena klien saya bercerita dengan bukti yang ada,” katanya.
Di sisi lain, Asep berharap pihak kepolisian bertindak profesional, proporsional, tidak tebang pilih, dan harus memeriksa semua pihak yang terlibat serta membeberkan siapa saja yang menerima uang dugaan korupsi tersebut. Pasalnya, kliennya hanya bawahan dan mempunyai atasan.
Asep juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga jadi penerima aliran dana PDAM. Sesuai pengakuan kliennya sejumlah pihak diduga menerima aliran dana uang dugaan korupsi pembelian air bahan baku PDAM kepada PJT II, dari mulai pejabat, oknum anggota DPRD, serta oknum penegak hukum.
Asep Agustian juga meminta meminta Polres Karawang melakukan penangguhan terhadap kliennya NF, dikarenakan kliennya yang seorang perempuan tersebut saat ini sedang sakit.
“Wajar dalam keadaan pandemi Corona hari ini saya meminta penangguhan kepada polres Karawang untuk klien saya,” katanya.
Namun, penangguhan yang diminta oleh kuasa hukum tidak diterima oleh penyidik Polres Karawang. Kuasa Hukum pun mempertanyakan sikap pihak penyidik Polres Karawang.
“Dalam acaranya ketika seorang tersangka itu sedang sakit itu bisa dilakukan Bantar. Namun kata Bantar tidak pernah keluar dari pernyataan Kasat Reskrim,” ujarnya. (kb1/fzy)