KARAWANG – Kasus dugaan penggelapan aset yang menyeret Ketua PD Muhammadiyah Karawang, Maman Kosman dihentikan pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyelidikan kasus itu lantaran tidak ditemukan tindak pidana.
Penghentian penyelidikan disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor : S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si.
Baca Juga: Kang RHD Sebut Penganiayaan Wartawan Cederai Demokrasi
Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Ghufron selaku kuasa hukum terlapor, menyebut polisi tidak menemukan tindak pidana dalam pelaporan dugaan manipulasi dokumen tanah yang menyeret kliennya.
“Jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana,” imbuh Ghufron saat jumpa pers di aula K.H Ahmad Dahlan Islamic Center Muhammadiyah Karawang, Minggu ( 25/09/2022).
Ketua PDM Karawang, Maman Kosman mengapresiasi langkah kepolisian yang bertindak tepat dalam penyelidikan kasus yang membelitnya.
Baca Juga: Polres Karawang Ungkap Mayat di TPU Kutawaluya, Motif Pelaku Bikin Menohok
Ia mengulas, pihaknya sebetulnya pernah meminta pada PWM Jawa Barat agar mempertemukannya dengan ihwal tuduhan yang dibunyikan Nino Cs selaku pelapor.
Namun upaya itu tidak terjadi hingga berujung pelaporan di Polda Jawa Barat.
“Nantinya dalam berkas itu kita buka. Apakah berkas saya saya yang salah. Tentunya akan diperbaiki dan saya mohon maaf. Atau berkasnya saudara Nino yang salah, akan kami maafkan juga,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang (PC) Karawang Barat Nino Sukarno menyebut ada dugaan penguasaan aset organisasi yang akan dilakukan MK.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Clincing dan Tol Serpong-Balaraja
“Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena (dugaan) perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai,” kata Nino saat konferensi pers di Kafe Rebel Kopi, Senin (24/2/2022) lalu.
Nino menyebut, MK hendak memanipulasi dokumen sebidang tanah dengan luas 6.003 meter persegi di Kecamatan Karawang. Tanah itu dibeli pada tahun 2013 oleh organisasi Muhammadiyah senilai Rp1,2 miliar dengan akta jual beli (AJB) milik Persyaritakan Muhammadiyah Karawang.
“Namun, pada tahun 2015 diubah AJB nya dengan pemegang haknya itu inisial MK yang masih menjabat sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang,” ujar Nino. (kii)