KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan 20 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2024. Subkor Persidangan DPRD Karawang, Diki, menjelaskan bahwa 13 di antaranya merupakan Perda murni yang diajukan dan dibahas pada 2024. Sisanya, sebanyak 7 Perda, merupakan usulan tahun 2023 yang baru disahkan tahun ini.
Diki memaparkan, 13 Perda murni yang ditetapkan DPRD Karawang tahun 2024 meliputi berbagai aspek strategis, seperti pembangunan jangka panjang, perlindungan lingkungan, pencegahan stunting, ketahanan pangan, hingga perlindungan petani dan nelayan. Berikut rinciannya:
Baca juga: Aep Syaepuloh-Maslani Ditetapkan, DPRD Karawang Siap Ajukan Proses Pelantikan
13 Perda Murni Tahun 2024
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang Tahun 2024.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Raperda tentang Inovasi Daerah.
- Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Perizinan Berusaha.
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
- Raperda tentang Ketahanan Pangan Keluarga.
- Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
7 Perda dari Usulan Tahun 2023
- Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
- Raperda tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
- Raperda tentang Bantuan Gedung.
- Raperda tentang Pembinaan dan Penanganan Jasa Konstruksi.
Baca juga: Komisi I DPRD Karawang Evaluasi Perizinan Pelaku Usaha di DPMPTSP
Diki menegaskan bahwa penetapan Perda-perda tersebut merupakan upaya DPRD Karawang untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)