KARAWANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program dinas tahun 2025 dan mengevaluasi capaian program di tahun 2024. Selain itu, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang telah memiliki perizinan resmi.
Baca juga: DLHK Karawang Temukan Limbah Medis di Jembatan Perbatasan Karawang-Bekasi
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Karawang mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha,” ujar Saepudin.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih ditemukannya perusahaan yang beroperasi tanpa bukti perizinan yang sah.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mencatat sebanyak 74.382 pelaku usaha di Karawang yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Data ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat Karawang, baik yang menjalankan usaha mikro maupun skala besar, telah mengurus legalitas usaha mereka,” jelas Wawan.
Baca juga: Perizinan Usaha di Karawang Naik Pesat, Ribuan NIB Diterbitkan
Lebih rinci, Wawan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 74.382 NIB yang diterbitkan. Selain itu, data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mencatat usaha dengan risiko rendah sebanyak 93.305, risiko menengah rendah sebanyak 6.847, risiko menengah tinggi sebanyak 9.834, dan risiko tinggi sebanyak 2.173. (*)