Beranda Headline DP3A Karawang Tangani 31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di 2025

DP3A Karawang Tangani 31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di 2025

6
Dp3a Karawang
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang _(Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Karawang. Sepanjang tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang mencatat 181 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, pada awal 2025, jumlah kasus yang sudah terlapor mencapai 31 kasus.

Untuk menangani persoalan ini, DP3A Karawang menyediakan dua layanan utama, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, menjelaskan bahwa P2TP2A merupakan layanan khusus bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Layanan ini berfungsi untuk memberikan pendampingan, konseling, hingga perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan dari pelaku.

Baca juga: Dede Anwar Hidayat Desak Penegakan Hukum Adil bagi Korban Kekerasan Seksual di Karawang

Sedangkan Puspaga berfokus pada edukasi, informasi, dan konseling terkait permasalahan keluarga dan anak. Layanan ini menjadi tempat bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan dalam pola asuh anak dan berbagai permasalahan rumah tangga.

“Jika ada unsur pelaku dan korban, maka penanganannya melalui P2TP2A. Namun, jika permasalahannya bersifat individu, seperti anak broken home atau tantrum tanpa adanya pelaku, maka bisa mendapatkan pendampingan di Puspaga. Alhamdulillah, Puspaga DP3A Karawang sudah berjalan selama dua tahun,” ujar Wiwiek kepada media pada Selasa, 11 Maret 2025.

Untuk memastikan layanan ini berjalan optimal, DP3A Karawang juga menggandeng psikolog profesional agar masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan ahli. Selain itu, DP3A Karawang memiliki satuan tugas (satgas) P2TP2A yang berperan dalam menjangkau permasalahan kekerasan perempuan dan anak secara lebih mendalam.

“Anak yang menjadi korban kekerasan biasanya memiliki kekosongan emosional, misalnya karena kurangnya perhatian dari orang tua. Hal ini sering kali membuat mereka rentan terhadap eksploitasi oleh pihak lain. Karena itu, Puspaga hadir untuk memberikan pendekatan preventif,” tambahnya.

Baca juga: HIPMI Karawang Gelar Silaturahmi Lintas Generasi, Hadirkan Ratusan Mantan Pengurus

Wiwiek menegaskan bahwa layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Karawang tanpa terkecuali. Bahkan, bagi korban yang mengalami kesulitan transportasi, DP3A Karawang siap memberikan bantuan agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dengan aman.

“Masyarakat yang menghadapi masalah sulit, jangan ragu untuk menghubungi kami. Jika ada korban yang tidak memiliki ongkos, kami siap membantu, bahkan mengantar mereka ke rumah aman,” pungkasnya.

Call Center DP3A Karawang:

  • P2TP2A: 0813-2000-5060
  • Puspaga: 0811-8886-1661