CIANJUR – Polisi berhasil meringkus empat anggota komplotan pembuat STNK palsu di Cianjur yang berasal dari kelompok Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago. Para pelaku mengklaim memiliki kewenangan untuk mencetak STNK sendiri sebagai dokumen kendaraan resmi di Indonesia.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang diamankan adalah Hasanudin (54), Irvan Kusnadi (46), Oyan (39), dan Ema Doni (33). Mereka terlibat dalam pembuatan serta peredaran STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan yang mereka jual.
“Para pelaku ini menganggap STNK yang mereka buat adalah dokumen sah karena berstatus anggota Sunda Archipelago. Mereka percaya bahwa organisasi mereka memiliki kewenangan menerbitkan surat kendaraan sendiri,” ujar Tono, Selasa (11/3).
Baca juga: Dede Anwar Hidayat Desak Penegakan Hukum Adil bagi Korban Kekerasan Seksual di Karawang
Dalam pembuatan STNK palsu tersebut, para pelaku meniru desain STNK asli dengan sedikit perubahan. Tulisan “Polri” pada STNK tersebut diganti dengan “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara” atau Sunda Archipelago, yang dicetak dalam ukuran kecil agar sulit dikenali.
“Jika tidak diperiksa secara teliti, perbedaannya memang sulit diketahui. Itulah sebabnya banyak yang mengira STNK dari kelompok ini asli,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi selama lima tahun dan diduga telah mencetak ribuan STNK palsu. “Kami mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan dari kelompok ini agar segera mengecek keaslian STNK-nya dan melapor jika ditemukan pemalsuan,” tegas Tono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan penggunaan dokumen palsu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, Hasanudin, yang dikenal sebagai “Jenderal Muda” dalam kelompok Sunda Archipelago, tetap bersikeras bahwa STNK yang mereka buat adalah dokumen resmi organisasi.
Baca juga: Banjir Karangligar Surut, Ratusan Warga Masih Bertahan di Pengungsian
“Saya sudah bergabung sejak 2019 dan sejak itu membuat STNK. Kami berhak menerbitkan STNK karena ini dokumen resmi dari Sunda Archipelago,” klaim Hasanudin.
Dia juga mengklaim bahwa organisasi Sunda Archipelago telah lama berdiri dan bahkan diakui oleh pemerintah Indonesia. Namun, klaim ini dibantah oleh pihak berwenang yang menegaskan bahwa hanya pemerintah melalui Polri yang berwenang menerbitkan STNK resmi. (*)