beritapasundan.com – Dalam ajaran Islam, masa iddah adalah periode waktu yang harus dilalui seorang wanita sebelum ia diperbolehkan menikah kembali setelah perceraiannya atau setelah suaminya meninggal dunia. Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya serta sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan pernikahan yang telah berlalu.
Masa Iddah Wanita yang Bercerai
Bagi wanita yang bercerai, masa iddah berbeda tergantung pada kondisinya:
1. Wanita yang masih mengalami haid
Jika seorang wanita dicerai oleh suaminya dalam keadaan masih mengalami menstruasi, maka masa iddahnya adalah tiga kali suci (tiga kali haid selesai), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’ (suci dari haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)
Baca juga: Hukum Kafarat: Tebusan Dosa dalam Islam dan Tata Cara Pembayarannya
2. Wanita yang sudah menopause atau belum pernah haid
Jika seorang wanita yang dicerai sudah tidak mengalami haid lagi atau belum pernah haid sama sekali, maka masa iddahnya adalah tiga bulan (QS. At-Talaq: 4).
3. Wanita yang sedang hamil
Jika seorang wanita dalam keadaan hamil saat bercerai, masa iddahnya berakhir ketika ia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. At-Talaq: 4 yang menyatakan bahwa masa iddah perempuan hamil adalah sampai melahirkan.
Masa Iddah Wanita yang Ditinggal Meninggal
Bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya, masa iddahnya lebih lama, yaitu empat bulan sepuluh hari, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 234:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (iddah) selama empat bulan sepuluh hari.”
Namun, bagi wanita yang sedang hamil saat suaminya meninggal, masa iddahnya berakhir saat ia melahirkan, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Talaq: 4.
Baca juga: Hukum Minum Alkohol dalam Islam: Sanksi dan Dalilnya
Kesimpulan
Masa iddah wajib dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian maupun setelah suaminya meninggal. Bagi wanita yang bercerai, masa iddah tergantung pada kondisi haid dan kehamilannya, sedangkan bagi wanita yang ditinggal meninggal, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari atau hingga melahirkan jika sedang hamil.
Menjalani masa iddah bukan hanya bentuk ketaatan terhadap syariat Islam, tetapi juga memberikan waktu bagi wanita untuk beradaptasi dengan perubahan dalam kehidupannya sebelum memulai babak baru. (*)