Beranda Otomotif dan Teknologi Disanksi OJK 4 Bulan, Aplikasi Akulaku Sudah Operasi Kembali

Disanksi OJK 4 Bulan, Aplikasi Akulaku Sudah Operasi Kembali

12
Aplikasi Akulaku
Aplikasi Akulaku (Foto: Istimewa/net.)

beritapasundan.com – PT Akulaku Finance Indonesia telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan operasional Akulaku PayLater, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dari grup Akulaku.

Penyediaan layanan pembiayaan ini diresmikan kembali setelah OJK mencabut pembatasan yang sebelumnya dikenakan pada perusahaan di Oktober 2023 lalu melalui surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi yang dilakukan oleh OJK, menandakan bahwa aplikasi ini telah memenuhi standar regulasi dan pengawasan yang ditetapkan, memungkinkan perusahaan untuk melanjutkan penawaran layanan pembiayaannya kepada konsumen.

Baca juga: Catat! Cara Mudah Daftar KTP Digital, Cuma Lewat Aplikasi

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyampaikan penghargaannya atas kebijakan yang diambil oleh OJK.

“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini dan berterima kasih atas supervisi serta pendampingan yang telah diberikan, yang memungkinkan kami untuk kembali memberikan layanan pembiayaan kepada pelanggan kami,” ujar Sinaga dalam siaran persnya, Rabu (6/3/2024).

“Kami berterima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat yang terus mendukung PT Akulaku Finance Indonesia. Kami berkomitmen untuk mempertahankan transparansi dan kepatuhan regulasi dengan meningkatkan kerja sama dengan regulator dan berkontribusi pada ekosistem keuangan yang lebih sehat dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca juga: Berkat Aplikasi Info Loker, Pengangguran di Karawang Menurun Signifikan

Dengan dicabutnya pembatasan oleh OJK, Akulaku PayLater berencana untuk memperkuat posisinya di pasar dengan terus memberikan solusi pembiayaan yang inovatif dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia. (*)