BEPAS, PURWAKARTA – Warman Adipura, warga Perum Purnayuda, Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari harus menerima nasib sial, pasalnya dirinya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Tanpa alasan yang jelas, Warman (27) harus keluar sebagai karyawan kontrak di PT. Velasto Indonesia yang berada Desa Kertamukti Kecamatan Campaka itu yang memproduksi sparepart kendaraan.
“Saya juga tidak mengerti alasan perusahaan, perjanjian kontrak saya setahun, saya baru bekerja sembilan bulan tapi sudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” kata Warman kepada awak media, Rabu (23/10).
Pria satu anak itu merasa didzolimi perusahaan. Ia meminta pihak terkait membantu menyelesaikan permasalahannya. Pasalnya hal ini tidak hanya menimpa dirinya.
“Hal serupa juga menimpa karyawan kontrak lainnya, bahkan saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri tetapi surat pengunduran diri saya sudah ada dan ditandatangani, namun tanda tangan saya sangat berbeda dengan tanda tangan saya seperti di KTP,”tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan mengatakan perusahaan pada dasarnya tidak bisa berbuat sewenang-wenang terhadap pekerja, kendati yang bersangkutan sebagai pekerja tidak tetap (outsourcing).
“Hasil uji materil terhadap UU 13/2003 mengisyaratkan, bagi para pekerja tidak tetap untuk tidak diberhentikan di tengah jalan, karena kesewenang-wenangan pihak perusahaan,”jelas Asep yang akrab dipanggil Fapet.
Fapet menjelaskan ada dasarnya, walau pekerjanya tidak tetap, tapi pekerjaannya itu sendiri bersifat tetap, maka perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja di tengah jalan.
“Sebagai contoh pekerjaan cleaning service. Profesi tersebut merupakan pekerjaan yang sifatnya tetap, sehingga perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan dengan status outsourcing. Berbeda dengan buruh bangunan yang bekerja jika ada yang menyuruh alias tidak tetap,”ungkapnya.
“Menindak lanjuti hal ini kami dari MPC Pemuda Pancasila akan mengadvokasi warga yang mengalami tindakan kesewenang-wenangan dari perusahaan, pihak perusahaan harus bisa mempertanggung jawabkan surat pengunduran diri yang diduga palsu,”pungkasnya. (trg/dhi)