Beranda News RSUD Karawang Diduga Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Maternitas

RSUD Karawang Diduga Batalkan Kontrak Pembangunan Gedung Maternitas

31

BEPAS, KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini adalah RSUD Kabupaten Karawang diduga menggagalkan kontrak terhadap rekanan pemenang lelang pembangunan Gedung Maternitas fasilitas ibu hamil yang anggarannya berasal dari bantuan provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp. 18 Miliar.

Hal tersebut sontak menjadi sorotan banyak pihak, Pasalnya pembatalan kontrak ini dinilai sangat merugikan masyarakat Karawang, karena selain dibutuhkannya keberadaan gedung maternitas tersebut. Dikhawatirkan juga tahun depan Provinsi Jawa Barat tidak lagi memberikan bantuan karena bantuan yang diberikan di tahun 2019 ini justru malah tidak bisa dimanfaatkan dan tidak terserap.

Kepala RSUD Kabupaten Karawang, Sri Sugihartati, ketika dikonfirmasi Berita Pasundan, Rabu (23/10), mengatakan tidak bisa dibangunnya gedung tersebut karena pelaksanannya tidak memungkinkan.

Pasalnya, DED yang dipergunakan merupakan DED tahun 2015 dan harga-harganya pun harga tahun 2015.

“Dari hasil rapat bareng-bareng, alasannya dari segi teknis, dan Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) pak Wakil Direktur. Dimana pelaksanaannya tidak memungkinkan selesai sampai Desember, progres 80 persen pun progres pekerjaan tidak mungkin selesai karena tidak mungkin kerja lembur. DED nya juga DED tahun berapa, harus revisi dahulu baru lelang. Perencanaannya tahun 2015 harganya pun masih harga 2015 oleh karenanya perlu direvisi,” katanya menjelaskan.

Disoal akan tidak terserapnya anggaran APBD I tersebut, Sri hanya menjawab singkat, jika tidak terserap akan kembali lagi ke Provinsi.

“Kalau tidak diserap ya kembali lagi ke APBD I, ya, tidak terserap,” ucapnya singkat.

Sri juga menandaskan kaitan gagal kontrak, pihaknya sudah memiliki persetujuan bersama dengan PT. Global Tri Jaya dan sudah ada berita acaranya.

“Sudah ada persetujuan dan sudah ada berita acaranya,” pungkas Sri seraya berlalu.

Sementara itu Bagian Lelang , Rahmat Sugandi menjelaskan kaitan kelanjutan ataupun alasannya ia mempersilahkan awak media yang mengkonfirmasikan hal tersebut kepada dirinya untuk bertanya langsung kepada pihak PPK Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang.

Dijelaskannya, jika dari mekanisme lelang sendiri tidak ada gagal lelang, semua sudah selesai dan tepat waktu. Bahkan pemenangnya pun sudah ada yaitu PT. Global Tri Jaya. Karena hasil verifikasi barang dan jasa semua sudah dicek dan sudah layak.

“Gagal berkontrak alasannya ada di PPK. Hanya gagal berkontrak. Karena pemenangnya sudah ada, yaitu PT. Global,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Lelang tersebut dimenangkan PT Global Tri Jaya dengan penawaran sebesar Rp. 8,5 Miliar, dari hasil perkiraan sendiri sebesar Rp. 8,2 Miliar sementara pagu anggaran sebesar Rp. 18 Miliar.

“kaitan tidak berkontrak ini harus ada kesepakatan antara PPK dengan pemenang lelang tadi,” katanya ketika disoal apakah pembatalan kontrak tersebut menyalahi aturan atau tidak.

Rahmat juga memaparkan kaitan mekanimse proses lelang yang ditempuh adalah adanya usulan dari instansi dalam hal ini RSUD Karawang melalui surat permohonan.

Kemudian melengkapi sejumlah persyaratan dan setelah direview ternyata masih ada yang harus diperbaiki.

“Sehingga tanggal 15 Juli kita keluarkan surat dan tanggal 17 Juli kita sudah mengeluarkan surat penunjukan tim tender dan kemudian tanggal 19 Juli, PPK membuat paket dan tanggal 22 Juli kita review dan tanggal 23 sudah putus lelang dan ditetapkan pemenangnya,” ujar Rahmat memaparkan. (Nna/dhi)