Beranda News Belum Ada Kejelasan, Dedi Rustandi Harapkan RDTR Kembali Masuk ke Bapemperda

Belum Ada Kejelasan, Dedi Rustandi Harapkan RDTR Kembali Masuk ke Bapemperda

150

BEPAS, KARAWANG – Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Pangkal Perjuangan, Dedi Rustandi mengatakan kaitan persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang harus segera dapat dipastikan peraturan daerahnya.

Pasalnya, masyarakat maupun investor membutuhkan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang, sehingga tidak lagi menjadi persoalan dikemudian hari. Melihat situasi dan kondisi Kabupaten Karawang saat ini yang semakin maju.

“Pada saat saya di komisi III, RDTR ini sudah dilakukan kajian dan pembahasan secara internal tahun 2015 di Cipta Karya waktu itu, termasuk KLHS nya sebagai salah satu syaratnya sudah dilakukan oleh DLHK dan kajian teknis Bappeda pun sudah dilakukan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan.

Hanya saja permasalahannya, lanjut Dedi, sejak 2017 lalu usulan pembahasan Raperda RDTR ini sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi raperda usulan eksekutif. Namun ketika akan dilakukan pembahasan ternyata masih ada kajian yang belum selesai.

“Raperda RDTR ini sudah masuk ke Bapemperda, tahun 2018 dan tahun 2019 juga masuk, akan tetapi itu hanya menjadi usulan bagian hukum untuk menjadi usulan raperda dari eksekutif, tetapi ketika kita kejar kaitan pembahasan teknis sejauh mana usulan ini bisa ditindaklanjuti di Bamperda sampai ke tingkat pansus, ternyata ini yang belum selesai-selesai,” jelasnya.

Diterangkan Dedi mereka beralasan masih perlu adanya penyesuaian dengan program strategis nasional, perlu ada penyesuaian dengan perubahan tata ruang yang akan dilakukan provinsi.

Namun menurut Dedi untuk hari ini, hal-hal tersebut bukanlah menjadi suatu alasan. Leading sektor terkait RDTR ini harus sudah bisa menindaklanjuti secara aktif. Karena masyarakat dan investor yang akan masuk perlu kepastian hukum,” ujarnya menandaskan.

Oleh karenanya diharapakan di tahun 2020 besok RDTR ini dapat kembali masuk ke Bapemperda.

Pasalnya, pengkajian dan pembahasan yang dilakukan menggunakan anggaran yang sudah dikeluarkan oleh daerah. Sehingga harus dikerjakan.

Dan tentunya ini menjadi marwah pemerintah daerah Kabupaten Karawang karena akan berdampak luas terhadap iklim investasi dan pemerataan pembangunan.

“Dan jika mereka memang sudah siap, kita pun akan jalan, kalau mereka tidak siap ya kita tidak jalan,” tegasnya. (nna/dhi)