Beranda News Dianggap Tidak Rugikan Negara, Penyelidikan Jembatan Sirnaruju Disetop

Dianggap Tidak Rugikan Negara, Penyelidikan Jembatan Sirnaruju Disetop

26
Jembatan Sirnaruju pantauan dari udara

KARAWANG – Penyelidikan kasus jembatan Sirnaruju di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pasalnya, aspek pemanfaatan pembangunan jembatan dinilai lebih besar ketimbang kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Danie, Senin (7/3/22).

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat dari keterangan sejumlah orang, termasuk saksi ahli dan juga dokumen yang ada, maka penyelidikan kami hentikan,” kata dia.

Baca Juga: Kapolres Karawang Berikan Penghargaan Kepada Anggota dan Masyarakat Berprestasi

Kendati begitu, penyidik kejaksaan meminta pihak ketiga mengembalikan kerugian negara dari kelebihan pembayaran sebesar Rp 86 juta. “Kerugian negara sebesar Rp 86 juta sudah dikembalikan Jumat (4/3/22) kemarin,” terang Danie.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan jembatan Sirnaruju tahun 2017 dan 2019 ditemukan aspek administrasi yang mengarah kepada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelaksana kegiatan. Sedangkan dalam aspek teknis yaitu adanya selisih volume atau kelebihan pembayaran Rp 86 juta.