Beranda Headline Deklarasi Kades Mulya Jaya Langgar Etika

Deklarasi Kades Mulya Jaya Langgar Etika

183

BEPAS, KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menilai, deklarasi Kepala Desa Mulya Jaya Kecamatan Kutawaluya, Endang sebagai sebuah pelanggaran etika.

Menurut Kepala DPMD, Ade Sudiana, secara etika kepala desa aktif seharusnya mengundurkan diri terlebih dulu jika memang mantap mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Karawang pada Pilkada 2020 mendatang.

Meski memang, mendeklarasikan diri untuk mencalonkan adalah hak setiap orang.

“Berarti kepala desa yang masih aktif, mendeklarasikan diri itu baru secara etika saja yang dilanggar. Dan sampai saat ini lurah masih dinilai belum melanggar aturan pemerintahan desa,” paparnya.

Menurut Ade, tahapan pilkada saat ini belum dimulai. Dan deklarasi bukanlah kampanye.

“Jadi kami belum bisa memberikan sanksi apapun, deklarasi sah-sah saja, hanya saja pada saat mendaftarkan diri ia wajib mengundurkan diri nantinya,” ulas Ade lagi.

Dikatakan Ade, sanksi bagi kepala desa itu ada tiga macam. Pertama, ia meninggal dunia, lalu kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan.

“Nah diberhentikan ini ada banyak faktor salah satunya adalah melanggar larangan sesuai Perda No. 4/2019 pasal 40 (i) menyatakan bahwa kepala desa aktif dilarang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif, BPD, dan jabatan lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan pasal (j) Kepala desa aktif ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Nanti kita sandingkan dengan aturan KPU-nya seperti apa,” pungkasnya. (nna/fzy)