beritapasundan.com – Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memindahkan seluruh layanan administrasi perpajakan dari Ereg Pajak ke sistem baru bernama Coretax. Sistem ini menjadi platform terintegrasi untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola administrasi, termasuk pendaftaran NPWP secara online.
Meskipun mendapat kritik karena sering mengalami gangguan teknis, Coretax merupakan bagian dari pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Teknologi berbasis Commercial Off the Shelf (COTS) digunakan untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan.
Baca juga: Disdukcatpil Karawang Komitmen Berikan Pelayanan yang Nyaman
Coretax memungkinkan Wajib Pajak melakukan berbagai aktivitas seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax
Prosedur pendaftaran NPWP melalui Coretax relatif serupa dengan sistem sebelumnya, Ereg Pajak. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
1. KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat Izin Usaha (SIU) (jika memiliki usaha).
4. Formulir pendaftaran.
Berikut langkah-langkah pendaftaran:
1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik “New Registration” pada halaman login.
3. Pilih jenis Wajib Pajak, misalnya “Perorangan/Individual”.
4. Jawab pertanyaan “Apakah Wajib Pajak memiliki NIK?”, lalu pilih “Ya” jika memiliki NIK.
5. Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax.
6. Isi data diri, seperti nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, status pernikahan, dan nomor KK.
7. Masukkan email dan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan.
8. Isi data ekonomi, alamat, dan unggah foto KTP untuk verifikasi identitas.
9. Periksa kembali data, centang kotak konfirmasi, dan klik “Kirim Pengajuan”.
Baca juga: Minat Siswa SMKN Pertanian Karawang Mulai Meningkat, Tantangan Regenerasi Petani Masih Ada
Dengan menyelesaikan langkah-langkah tersebut, pendaftaran NPWP melalui Coretax telah berhasil dilakukan. (*)