Beranda Uncategorized Bupati Langgar SE, FGM; Harusnya Jadi Role Model Menaati Aturan

Bupati Langgar SE, FGM; Harusnya Jadi Role Model Menaati Aturan

17

PURWAKARTA-Terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. Satuan Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 166/satgascovid-19/2021 yang mana terdiri dari 11 Poin pada 18 Juni 2021.

Namun Surat Edaran itu telah dilanggar sendiri oleh Bupati Purwakarta, bukannya memberikan contoh, dalam postingan di akun Instagramnya, Bupati Purwakarta tampak melakukan ekspos kunjungan kerja pada tanggal 19 Juni 2021 dalam agenda “Pengukuhan Dewan Pengurus APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Bali.

Pengamat Kebijakan Publik dari Forum Generasi Muda Agus Sanusi mengaku sangat menyayangkan tindakan Bupati Purwakarta tersebut.

“Ini jelas pelanggaran. Sebab Surat Edaran Nomor 166/satgascovid-19/2021 tertulis jelas pada poin (h) Kunjungan kerja dari dan keluar kota ditiadakan. Ini sangat disayangkan jika ternyata yang melanggar itu bupati Purwakarta sendiri,”jelas Agus Sanusi Minggu (20/6)

“Bupati itu harusnya menjadi role model dan mentaati edaran yang berlaku. Jika Bupatinya saja tidak taat bagaimana dengan masyarakat. Wajar jika kemudian kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta tidak selesai. Sebab ternyata Bupatinya sendiri tidak serius dalam penanangan Covid-19, belum lagi anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut, miris,”ujarnya.

Agus Sanusi pun meminta agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti baik oleh oleh pihak Kepolisian maupun Gugus Tugas.

“Ada aturan tentu harusnya ada sanksi. Setahu saya pelanggaran ini semestinya punya konsekuensi hukum sebab penanganan Covid-19 itu sendiri amanat konstitusi. Dalam hal ini Kepolisian dan Gugus Tugas tidak boleh tinggal diam dan harus segera menindaklanjuti hal tersebut tanpa tebang pilih,”tegasnya.

“Pertanyaannya seberapa berani Gugus Tugas menjalankan aturan terhadap Bupati, jangan-jangan nantinya hanya dibawa ngobrol, ngopi dan selesai dengan penjelasan ini dan itu, kalau Gugus Tugas tidak tegas lalu mau dibawa kemana wajah Purwakarta dalam penanganan Covid-19,”pungkasnya