Beranda Headline Baznas Karawang Targetkan Zakat dan Infak Capai 11 Miliar di Tahun 2023

Baznas Karawang Targetkan Zakat dan Infak Capai 11 Miliar di Tahun 2023

41
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang berhasil mengumpulkan uang zakat dan infak sebesar 4,5 miliar pada tahun 2022.

Ketua Baznas Karawang, Drs. H. Karmin mengaku pihaknya belum mencapai target yang telah di tetapkan.

“Target Awal di 2022 itu sebesar 5 miliar, dan kita berhasi mengumpulkan 4,5 miliar itu sebagian besar dari ASN dan perusahaan yang bermitra dengan kita,” kata Karmin saat ditemui di ruangannya di Kompleks Islamic Center, Jum’at 20/1/2023)

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Ibadah Haji Naik Jadi 69 Jutaan

Di Tahun 2023, kata Karmin, Baznas Karawang diberi target oleh Baznas Jawa Barat untuk mampu mengumpulkan uang zakat sebesar 11 Miliar.

“Dari Jabar kita diberi target 11 Miliar untuk tahun 2023, target ini sebetulnya bisa terlampaui dengan mengandalkan zakat dari para ASN yang ada di Karawang saja, hanya saja belum semua ASN membayar zakat ke Baznas Karawang,” jelasnya.

Karmin juga menambahkan Baznas Karawang bisa malampaui target 11 miliar bahkan lebih, tapi sayangnya regulasi nya belum ada.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta APBN 2023 Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan

“Kita belum ada regulasi nya, baru sebatas surat edaran Bupati, padahal kita juga udah dorong ke Kabag Hukum Pemkab agar dibuatkan Perbup, kalau perlu Perda kita juga siap nanti ke DPRD,” ujarnya.

Lebih jauh ia juga menjelaskan uang zakat dari Baznas Karawang nanti nya disalurkan kepada para penerima zakat sesuai anjuran agama.

“Uang zakat ini kita bantu untuk para penerima zakat, salah satunya kita juga bantu para dhuafa yang rumah nya mau roboh, kita bangunkan rumah buat mereka, bantuan untuk anak yatim misal yang putus sekolah, dan banyak lagi,” tambahnya.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bekasi MoU dengan Korea Selatan

Ia juga berharap Pemkab segera mengeluarkan regulasi berupa Perbup maupun Perda untuk menarik lebih banyak lagi zakat dan infak yang nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan warga Karawang

“Paling regulasi untuk waktu dekat surat edaran dari Bupati dulu, sebelum ada Perbup, zakat ini digunakan untuk program yang tidak tercover Pemda, Baznas bisa mengcover itu, contohnya guru ngaji kalau mau lebaran, kan tidak semua tercover, nanti yang tidak tercover kita bantu,” pungkasnya. (ddi)