KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengungkapkan masih banyak pelanggaran terkait pemasangan stiker kampanye di sarana dan prasarana publik. Kendaraan umum seperti angkot dan elf menjadi salah satu yang kerap melanggar aturan ini, terutama dengan stiker yang terpampang di bagian belakang kendaraan.
Baca juga: Banjir Ketiga di November, Karangligar Kembali Terendam
Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menjelaskan bahwa aturan mengenai pemasangan stiker kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 38 ayat (1) huruf I. Aturan tersebut menyebutkan ukuran maksimal stiker kampanye adalah 10 cm x 5 cm. Selain itu, pemasangan stiker kampanye juga dilarang di tempat umum sesuai Pasal 64 ayat (1) huruf (f).
“Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di sarana dan prasarana publik,” ujar Safei pada Kamis, 21 November 2024.
Menurut Safei, meski pelanggaran ini hanya dikenai sanksi administratif, pihaknya tetap mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan demi menjaga ketertiban kampanye. “Sanksinya memang administratif, namun aturan ini harus dihormati agar kampanye berjalan tertib dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Baca juga: Karawang: Daya Tarik Industri yang Membawa Kepadatan Penduduk
Bawaslu Karawang terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan pelanggaran ini dapat diminimalisir. (*)