BEPAS, KARAWANG – Tunggakan pajak hingga mencapai ratusan juta rupiah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tunggu Itikad baik PDAM Tirta Tarum Karawang untuk membayar.
Surat tagihan pun sudah dilayangkan dan Bapenda memberikan waktu selama satu minggu untuk mendapatkan kepastian mekanisme pembayaran yang akan dilakukan oleh PDAM.
“Bapenda sudah melakukan penagihan dan kita saat ini masih menunggu. Jika minggu ini tidak ada penjelasan kita akan layangkan kembali surat teguran kepada PDAM,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Mustopa kepada beritapasundan.com ketika ditemui di ruangannya kemarin.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak, lanjut Mustopa, dan tanpa terkecuali PDAM yamg merupakan perusahaan milik daerah pun harus membayar kewajiban mereka dan taat pajak.
Dan Bapenda memberikan ruang bagi PDAM bisa menyicil tunggakan pajaknya. “Tetapi mekanismenya PDAM akan membayar kapan tunggakan pajaknya, kita sedang menunggu kepastian dari PDAM,” ulasnya.
Menurut Mustopa, setiap hutang tunggakan pajak bisa dicicil oleh semua wajib pajak, meski begitu dendanya masih diberlakukan.
Karena bagi Bapenda, yang terpenting adalah itikad baik dari wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan pajaknya.
“PDAM memiliki itikad baik menyelesaikan hutang di tahun berjalan, dan sisanya yang menjadi piutang itu kita tunggu paling lambat satu bulan kedepan atau lebih, karena target kita hutang PDAM dalam waktu 3 bulan harus sudah jelas untuk pembayarannya,” pungkas Mustopa menjelaskan. (nna/kie)