KARAWANG – Libur panjang akhir pekan masih menyisakan temuan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sejumlah ASN Karawang diketahui memanfaatkan hari kejepit nasional pada Jumat lalu untuk tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengatakan laporan terkait ASN Karawang yang tidak disiplin telah disampaikan oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) setelah dilakukan sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kemarin sudah dilaporkan oleh Wakil Bupati dan Sekda terkait ASN kita yang tidak disiplin,” ujar Aep.
Menurutnya, disiplin ASN merupakan hal yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Aep menegaskan, ASN yang telah menerima Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3 berpotensi kehilangan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau sudah berkali-kali diberikan SP 1, SP 2, dan SP 3, mau tidak mau TPP-nya tidak bisa dicairkan. Jangan hanya ingin menerima gaji, tunjangan, dan TPP, tetapi tidak bekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh ASN Karawang harus menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Bahkan, dirinya mengaku tetap bekerja meski berada dalam masa libur panjang.
Baca juga:Â Bupati Aep: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Karawang
“Saya saja saat liburan tetap turun bekerja, masa yang lain tidak mau bekerja,” katanya.
Selain itu, Aep juga menyoroti pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya saat menjalani skema Work From Home (WFH). Menurutnya, pelanggaran tersebut akan menjadi catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kemungkinan WFH akan diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Bupati, Wakil Bupati, Inspektur, dan enam tim pengawas telah melakukan sidak ke sejumlah OPD pada Jumat lalu guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa hari kejepit nasional.
“Pada hari Jumat kami melakukan pengawasan karena sebelumnya sudah disebarkan surat edaran bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan,” kata Asep Aang.
Ia menjelaskan bahwa meskipun cuti merupakan hak pegawai, jumlah pegawai yang mengajukan cuti tetap dibatasi agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Cuti adalah hak pegawai, tetapi kami atur maksimal 20 persen agar kehadiran ASN tetap terjaga pada hari kejepit,” ujarnya.
Dari hasil sidak tersebut, tercatat sebanyak 36 ASN Karawang diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN. Sebanyak 26 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, sementara delapan orang lainnya belum hadir.
“Yang hadir untuk dimintai keterangan ada 26 orang, sedangkan delapan orang lainnya belum hadir,” katanya.
Meski demikian, setiap kasus akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi regulasi kepegawaian yang telah ditetapkan.
Baca juga:Â LASQI Karawang Gelar Diklat Seniman Muslim, Siapkan Regenerasi dan Prestasi Seni Islami
“Sebagai ASN, kita terikat oleh aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Menurut Asep, sanksi disiplin ASN terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan, hukuman yang diberikan berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen selama dua bulan.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Karawang dalam meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kalau berdasarkan Regulatory Impact Assessment (RIA), persentase pelanggaran hanya sekitar 1,09 persen,” pungkasnya.
Melalui pengawasan dan sidak yang dilakukan secara berkala, Pemkab Karawang berharap budaya kerja yang disiplin dan profesional dapat terus terjaga di lingkungan ASN Karawang, sehingga pelayanan publik semakin optimal dan terpercaya. (*)















