KARAWANG – Arus urbanisasi Karawang pasca Lebaran 2026 tercatat masih dalam kondisi terkendali. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat jumlah pendatang yang masuk ke wilayah tersebut relatif seimbang dengan warga yang keluar.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Karawang, Muhamad Syaefulloh, menyebutkan hingga 26 Maret 2026, jumlah pendatang dalam arus urbanisasi Karawang mencapai 138 orang. Sementara itu, sebanyak 117 warga tercatat pindah ke luar daerah.
“Data sampai 26 Maret, ada 138 orang masuk ke Karawang, sementara 117 orang pindah ke luar daerah. Jadi selisihnya sekitar 21 orang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Antisipasi Urbanisasi, Karawang Lakukan Pendataan Penduduk Non-Permanen
Menurutnya, data arus urbanisasi Karawang tersebut diperoleh dari pencatatan administrasi kependudukan, bukan hasil pendataan langsung di lapangan saat arus mudik dan balik berlangsung.
Sebagai respons terhadap arus urbanisasi Karawang, Pemkab Karawang kini tidak lagi menggunakan pendekatan operasi yustisi. Sebagai gantinya, diterapkan pendekatan operasi simpatik yang menitikberatkan pada pendataan dan sosialisasi kepada penduduk non-permanen.
“Sekarang tidak ada operasi yustisi, kita lebih ke pendekatan simpatik, yaitu pendataan dan sosialisasi kepada penduduk non-permanen dalam arus urbanisasi Karawang,” jelasnya.
Pendataan arus urbanisasi Karawang tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada April 2026 secara bertahap, dengan melibatkan perangkat wilayah seperti camat, kepala desa, serta pengurus RT dan RW.
Tidak hanya di lingkungan permukiman, pendataan arus urbanisasi Karawang juga menyasar kawasan industri. Pemkab Karawang akan berkolaborasi dengan Disnaker, Kadin, dan Apindo untuk mendata para pekerja pendatang di perusahaan.
Syaefulloh mengingatkan pentingnya kesadaran administrasi bagi para pendatang dalam arus urbanisasi Karawang, khususnya kewajiban melapor kepada lingkungan setempat.
“Pendatang diharapkan melapor ke RT atau RW. Minimal penghuni kos atau pemilik kos melakukan pelaporan, karena kebiasaan lapor 1×24 jam mulai jarang dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Penerima Bansos Terlibat Pinjol Menyusut, Tinggal 10 Persen di Karawang
Selain itu, Disdukcapil Karawang juga menghadirkan program “Tarik Data” untuk mempermudah proses administrasi dalam arus urbanisasi Karawang. Program ini memungkinkan pemindahan data kependudukan dilakukan tanpa harus kembali ke daerah asal.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Karawang berharap arus urbanisasi Karawang tetap terkendali serta mampu meningkatkan tertib administrasi kependudukan di wilayahnya. (*)














