Beranda News Puluhan Ormas dan Klub Motor di Karawang Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Puluhan Ormas dan Klub Motor di Karawang Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

35
Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di halaman Polres Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – 13 klub motor dan 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Karawang mengikuti deklarasi larangan penggunaan knalpot brong di Kantor Polres Karawang.

Kabag Op Polres Karawang, Kompol. Ryan menyampaikan, deklarasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah, Kepolisian dan elemen masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.

“Pada malam hari ini kita mengadakan deklarasi bersama elemen masyarakat, untuk komitmen bersama mendukung tentang Perda Nomor 20 tahun 2023 dan tentang UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang larangan knalpot brong,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu, 20 Januari 2024.

13 klub motor dan 10 LSM yang mengikuti deklarasi ini antara lain adalah MBC, Pemuda Pancasila, HDCI, GMPI, STIC, Laskar Merah Putih, RPM, FKPPI, Karawang Sunmori, Kompak Karawang, HPCU, Gibas Cinta Damai, Mohack, Laskar NKRI, XTC, GMBI, Moonraker, Barak Indonesia Karawang, Brigez, Banaspati, GBR, K-Beat-A dan Black Baron.

Baca juga: Polisi di Karawang Razia Belasan Motor dengan Knalpot Brong

“Sebelumnya telah melakukan deklarasi bersama para pelajar, sekarang giliran bersama elemen masyarakat,” katanya.

Ryan menegaskan, dengan menggandeng elemen masyarakat pihaknya berkomitmen untuk menciptakan suasana Karawang yang kondusif.

Selain itu, Polres Karawang juga terus melakukan operasi penertiban untuk memberantas kebisingan knalpot brong yang mengganggu masyarakat.

“Tidak sedikit pemicu daripada bentrok antar elemen dipicu oleh knalpot bising. Mari kita ciptakan Kabupaten Karawang nyaman tanpa adanya bising,” pungkasnya.