Beranda Headline Pengamat Soroti Audiensi DPRD Karawang dengan PT PPLi yang Melenceng dari Substansi...

Pengamat Soroti Audiensi DPRD Karawang dengan PT PPLi yang Melenceng dari Substansi Masalah

33
Direktur PaPeR, Bung Robin (Foto: Ist)

KARAWANG – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Karawang demgan pihak PT PPLI (Prasadha Pumunah Limbah Industri) menuai kritikan. Legislatif dinilai cenderung melunak dan malah lari dari substansi masalah.

“Soal proses dan kelengkapan perizinan itu ranahnya eksekutif melalui OPD terkait. Justru yang semestinya dipertanyakan legislator kita adalah rencana Pemkab Karawang yang akan membuat area atau black zone di wilayah desa tersebut seperti pada draft revisi tata ruang Karawang,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR), Bung Robin melalui keterangannya, Minggu, 21 Januari 2024.

Pihak legislatif cenderung lebih fokus menggali legalitas perusahaan yang berencana mengelola limbah bahan berbahaya beracun (B3) di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.

Dia mengingatkan, polemik terkait pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 tersebut harus dipastikan nilai kegunaan dan kemanfaatannya bagi masyarakat Karawang.

Baca juga: Terkait Rencana “Kuburan Limbah” di Karawang, DPRD Wanti-wanti ini

Termasuk apabila ada investor yang hendak berinvestasi di zona hitam tersebut, menurutnya, tidak lantas bisa melakukan aktivitas apapun sebelum area itu sah masuk dalam tata ruang baru dari hasil revisi.

“Selama ini di Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 tidak ada yang namanya black zone seperti di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Kalaun pun di situ masuk menjadi bagian dari kawasan industri, ini juga mesti dibedah dulu fakta lapangannya,” tandas Robin.

Apa yang dilakukan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang bisa jadi sebagai langkah pendahulu sambil menunggu draft revisi tata ruang yang belum datang-datang ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) walau telah dijadwalkan sejak masa sidang tahun 2023.

Baca juga: Mantan Wabup Karawang Soroti Soal Izin Black Zone Keluar Duluan

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Karawang Khoerudin telah meminta hasil kajian dari tim kajian PT PPLI terkait tingkat kerapatan tanah yang dinyatakan aman saat nanti digunakan untuk penimbunan limbah B3 di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.

“Mereka dari pihak PPLI akan menyampaikan hasil kajiannya itu ke kami pada RDP selanjutnya. Ini adalah di antara kesimpulan RDP yang baru saja kami gelar dengan PPLI,” ujar Khoerudin usai mengikuti RDP gabungan bersama Komisi III di gedung DPRD Karawang, Jumat sore hingga petang (19/1/2024).

Mengenai aktivitas PPLI yang telah membuat jembatan dan jalan ke rencana pengolahan limbah B3 pada area yang telah dimilikinya di Karanganyar itu, kutif Khoerudin, pihak PPLI telah mengantongi ijin.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, area tersebut masuk kawasan industri. Dan mereka (PPLI) bisa mengajukan perijinan lokasi dan PBG (Perijinan Bangunan Gedung),” kata Khoerudin.

Baca juga: Kepala BPN Karawang Heran Urgensi Penerbitan Izin Area Black Zone

“Karena area di Karanganyar tidak nempel dengan kawasan industri, maka ini yang jadi alasan pihak eksekutif secara eksplisit menamakannya sebagai black zone pada revisi RTRW. Pihak PPLI belum membangun sapras (sarana dan prasarana) di sana sebelum ada revisi tata ruang. Dan Amdal-nya dari Kementerian LH harus dilengkapi,” urai Khoerudin.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin menambahkan, selama ini pihak PPLI telah mengantongi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), serta Amdal Lalin dari Pemprov Jawa Barat.

Terkait kekhawatiran masyarakat, terutama dari aktivis lingkungan, terhadap dampak pencemaran terhadap air sungai Tarum Barat dan Tarum Timur, Endang Sodikin bersama rekan di komisinya berencana akan bertandang ke tempat pengelolaan limbah B3 yang selama ini ditangani PPLI di Bogor. “Waktunya, kita tunggu kesiapan PPLI di sana,” jawabnya.

Juru bicara PT PPLI, Arif Rahman Hidayat, menyatakan apa yang dibahas dalam RDP tersebut adalah menjelaskan secara rinci keberadaan perusahaannya di Karawang sampai ke pemilikan perijinan maupun tanah buat rencana aktivitas pengelolaan limbah B3.

“Semua pertanyaan DPRD maupun aktivis lingkungan dari Forkadas tidak ada yang kami tutup-tutupi, diekspose secara gamblang dan menyeluruh. Saat itu hadir pula dari Satpol PP, DPMPTSP, DLHK, Dinas Pertanian, Bappeda, juga Dishub,” jelas Arif. (*)