Beranda Headline Kuasa Hukum Nilai Kanthi Rahayu ‘Tumbal’ Perkara Sengketa Tanah

Kuasa Hukum Nilai Kanthi Rahayu ‘Tumbal’ Perkara Sengketa Tanah

374
Kuasa hukum Kanthi Rahayu, Eva Nur Fadilah, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung PN Karawang (Foto: Didi Suheri)

KARAWANG – Kanthi Rahayu (48) tak kuasa menahan tangis kala duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis 22 Juni 2023.

Tangisan haru Kanthi bukan tanpa alasan. Sebab ia melihat rekan sesama guru hingga kerabat datang memberikan dukungan kepadanya.

Saat ini Kanthi menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan dakwaan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut. Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.

Baca juga: Feature: Nestapa Kanthi Rahayu, Sudah Terjatuh Ketiban Tangga Pula

Kuasa Hukum Kanthi Rahayu, Eva Nur Fadilah mengatakan, kasus yang menyeret kliennya bermula saat ia masih menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) Dawuan Barat.

Kala itu, seorang warga bernama Ucu Suratman mendatangi Kanthi untuk dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.

Sebagai pelayan publik, ia hanya meladeni kepentingan warganya sesuai prosedur.

Namun di luar sepengetahuannya, surat tersebut rupanya digunakan ahli waris mendiang Usni untuk urusan tanah seluas 5 hektare yang tengah berperkara di pengadilan.