Beranda Headline Kuasa Hukum Minta Penahanan Mantan Sekdes Dawuan Barat Ditangguhkan

Kuasa Hukum Minta Penahanan Mantan Sekdes Dawuan Barat Ditangguhkan

305
Kuasa Hukum Sekdes Dawuan Barat, Eva Nur Fadilah, SH., MH dan Ricka Puspitasari, SH (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Kantor Hukum Eva Nur Fadilah & Partner, Ricka Puspitasari, SH mendorong Kejaksaan Negeri Karawang mempertimbangkan ulang penahanan tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Ricka, klien nya atas nama Kanhti Rahayu saat diperiksa oleh penyidik kooperatif dan selalu memenuhinya pemanggilan penyidik.

“Klien kami atas nama Ibu Kanhti Rahayu tidak mungkin kabur, bahkan saat di panggil dan di periksa oleh penyidik, ia kooperatif,” kata Ricka, Selasa (9/5/2023)

Baca juga: Penahanan Mantan Sekdes Dawuan Barat Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pra Peradilan

Selain itu, kata Ricka, tim kuasa hukum belum mendapatkan surat pemanahan Ibu Kanhti, tapi klien nya kini ditahan di Lapas Kelas II A Karawang.

“Ibu Kanhti di panggil waktu hari Senin kemarin untuk melakukan cek kesehatan di Lapas Kelas II A, beliau bahkan masih mengenakan seragam guru tanpa membawa baju salinan dan yang lainnya, sayangnya ia langsung di tahan,” ujarnya.

Rickya meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk dilakukan penangguhan penahanan untuk Ibu Kanthi.

Baca juga: Wabup Aep Hadiri Halal Bihalal Para Guru Korwilcambidik Telukjambe Timur

“Kami minta untuk ada penangguhan penahanan untuk Ibu Kanthi atau peralihan jenis tahanan menjadi tahanan kota,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya Mantan Sekdes Dawuan Barat, Kanhti Rahayu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian.

Saat itu ahli waris datang ke kantor desa untuk membuat surat kematian, sebagai pelayan masyarakat, Ibu Kanhti sebagai Sekdes Dawuan Barat pun menandatangani surat kematian yang sudah dibuatkan oleh staf Desa, mengingat saat itu Kepala Desa Dawuhan Barat tidak ada ditempat.