KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 12 warga negara asing (WNA) telah mengantongi KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar, mengungkapkan bahwa setiap tahun selalu ada WNA yang mengajukan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) hingga pembuatan e-KTP.
Baca juga: DPRD Karawang Dukung Pengangkatan 1.596 Guru Honorer Jadi PPPK
“Biasanya mereka mengajukan SKTT sebagai syarat bekerja atau perpindahan domisili. Sedangkan yang membuat e-KTP, umumnya karena sudah menetap lama atau menikah dengan warga setempat,” ujar Elfan kepada media pada Minggu, 23 Februari 2025.
Menurut data yang dihimpun, jumlah WNA yang mengurus SKTT cukup signifikan. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 1.363 WNA mengajukan SKTT. Sementara itu, pada pertengahan tahun 2023 (Juni), jumlah pemohon SKTT telah mencapai 816 orang. Namun, Elfan belum merinci jumlah total pemohon SKTT untuk tahun 2023 dan 2024.
Meski demikian, ia memastikan bahwa hingga saat ini terdapat 12 WNA yang telah resmi memiliki e-KTP Karawang.
“Tahun 2022 ada 23 WNA yang membuat e-KTP, sementara pada Juni 2023 ada 7 WNA. Mereka berasal dari Korea Selatan, China, Taiwan, dan Pakistan. Mayoritas membuat e-KTP karena kepentingan pekerjaan,” paparnya.
Syarat Pembuatan SKTT dan e-KTP bagi WNA
Elfan menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA sebelum mengurus SKTT atau e-KTP.
Sebagai langkah awal, WNA wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang menetap kurang dari 5 tahun atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang telah tinggal lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Waspada! Minuman Manis Bisa Lebih Berisiko Dibanding Nasi Putih
“Jika ingin membuat SKTT, WNA harus memiliki KITAS terlebih dahulu. Sedangkan untuk membuat e-KTP, mereka harus memiliki KITAP. Pengurusan izin ini dilakukan melalui imigrasi,” jelasnya.
Pada tahun 2025, Disdukcapil Karawang mencatat sebanyak 809 WNA memiliki KITAP dan KITAS yang masih aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 WNA memegang KITAP, sementara 746 WNA memiliki KITAS.
“Itu adalah data WNA yang masih memiliki izin tinggal aktif hingga saat ini,” pungkas Elfan. (*)