
KARAWANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur, Asisten Daerah III, serta Kepala BKPSDM, melakukan evaluasi terkait pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (17/04/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Karawang.
Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa WFH merupakan perubahan lokasi kerja, bukan hari libur. Karena itu, seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan tingkat disiplin yang sama seperti bekerja di kantor.
Baca juga: Wakil Bupati Karawang Sidak RSUD Jatisari, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik
“Pegawai harus dalam kondisi on call dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi sebanyak lima kali, atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin,” tegas H. Asep Aang Rahmatullah.
Menurutnya, kebijakan WFH harus dipahami sebagai sistem kerja fleksibel yang tetap menuntut tanggung jawab serta kesiapan pegawai dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Khusus untuk Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal agar pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.
Selain itu, Sekda Karawang juga mengingatkan pegawai yang ber-KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang agar tidak memanfaatkan momentum WFH untuk pulang kampung.
Pegawai diminta tetap berada di wilayah domisili Karawang sehingga dapat hadir sewaktu-waktu apabila dibutuhkan secara langsung.
Baca juga: Komisi I DPRD Karawang Sidak Theatre Night Mart, Soroti Kelengkapan Perizinan
“Intinya, WFH bukan berarti bebas bekerja tanpa pengawasan. Pegawai tetap harus siap menjalankan tugas kapan pun diperlukan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH agar disiplin pegawai tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan maksimal. (*)













