
KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Karawang) menjalankan program “Ngerantau Jadi Tenang” sebagai langkah pendataan pendatang non permanen yang tinggal di wilayah Kabupaten Karawang.
Program tersebut diluncurkan karena Disdukcapil Karawang mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah maupun identitas pendatang non permanen yang menetap sementara di Karawang. Padahal, mobilitas warga luar daerah ke kawasan industri ini tergolong tinggi.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, mengatakan selama ini pemerintah daerah belum memiliki data rinci secara by name by address mengenai warga pendatang.
Baca juga: Perluasan Layanan Disdukcapil Karawang Pangkas Antrean Pemohon Secara Signifikan
“Karawang ini belum punya data pasti penduduk non permanen. Kita tidak tahu jumlahnya berapa dan siapa saja orangnya,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan dan pelayanan publik. Selama ini, data yang tersedia hanya warga yang resmi pindah domisili ke Karawang.
Pada tahun 2025, jumlah warga pindah resmi ke Karawang tercatat sekitar 32 ribu orang. Sementara pendatang non permanen yang masih menggunakan KTP daerah asal belum masuk pendataan secara sistematis.
“Yang terdata itu yang sudah pindah resmi. Kalau yang masih ber-KTP luar tapi tinggal di sini, itu belum masuk data,” katanya.
Melalui program Ngerantau Jadi Tenang, Disdukcapil Karawang mulai mewajibkan para pendatang untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen. Kebijakan ini diperkuat melalui surat edaran bupati dan saat ini memasuki tahap sosialisasi di tingkat kecamatan serta desa.
Saepul menjelaskan, pendataan pendatang non permanen sangat penting untuk mendukung perencanaan kebutuhan layanan publik agar lebih tepat sasaran.
“Misalnya untuk menentukan kebutuhan sekolah, ruang kelas, sampai armada pengangkut sampah. Kalau pendatang tidak terdata, perencanaannya bisa tidak tepat,” jelasnya.
Selain itu, data pendatang non permanen juga dinilai penting untuk kebutuhan administrasi lain, termasuk perencanaan pemilu ke depan.
Dalam aturan tersebut, status penduduk non permanen berlaku selama satu tahun. Setelah itu, warga akan dihubungi kembali untuk memastikan apakah tetap tinggal di Karawang atau mengurus perpindahan menjadi penduduk permanen.
Baca juga: Perumdam Tirta Tarum Perkuat Transformasi Bisnis dan Raih Top BUMD Awards 2026
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Disdukcapil Karawang membuka akses layanan di kantor dinas, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga gerai layanan. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi IKD dan e-Dukcapil.
Di tingkat desa, layanan diperluas melalui aplikasi Sorabi. Hingga kini, sebanyak 67 desa telah mendapatkan sosialisasi untuk mendukung pendataan pendatang non permanen.
“Harapannya semua pendatang bisa tertib administrasi, sehingga pemerintah punya data yang kuat untuk menyusun kebijakan,” tandasnya. (*)













