Beranda Headline Warga Gerebek Marbot Masjid yang Cabuli Bocah di Karawang

Warga Gerebek Marbot Masjid yang Cabuli Bocah di Karawang

34
Kekerasan terhadap anak (Foto: Shutterstock)

KARAWANG – Eka (40), seorang marbot masjid di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang digerebek warga karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

EKA digiring warga ke Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi pun langsung mengamankan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi membenarkan terkait pelaporan aksi pencabulan oleh oknum marbot masjid.

Disebutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu. Korbannya merupakan anak perempuan berusia empat tahun.

Baca juga: Polisi di Karawang Razia Belasan Motor dengan Knalpot Brong

“Peristiwa pencabulan Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 wib. Pelaku EKA (40) merupakan pengurus masjid atau marbot,” kata Kusmayadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Adapun peristiwa itu bermula ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku saat itu memeluk korban seraya tangannya meraba tubuh dan kemaluan korban. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu ke kedua orang tuanya.

Baca juga: Buruh Serabutan Tewas di Pinggir Jalan Karangpawitan, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan,” jelasnya.

Terhadap Terlapor di terapkan pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)