Beranda Headline Wajib Tahu! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Wajib Tahu! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

52
Zakat (Foto: iStock)

Beritapasundan.com- Bagi seorang muslim, zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dilakukan untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”

Baca juga: Baznas Karawang Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah Tahun 2023 Sebesar 1 Miliar

Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat diantara sebagai berikut:

  1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

  1. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Baca juga: Baznas Karawang Gelar Hataman Al-Qur’an dan Doa Bersama 100 Anak Yatim

  1. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

  1. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.

  1. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Baca juga: Baznas Karawang Targetkan Zakat dan Infak Capai 11 Miliar di Tahun 2023

  1. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

  1. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

  1. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Itulah penjelasan 8 golongan yang berhak menerima zakat, semoga bermanfaat.

Sumber: baznas.go.id