Beranda Ekonomi & Bisnis UMP 2025: Informasi Penting untuk Pekerja dan Pengusaha

UMP 2025: Informasi Penting untuk Pekerja dan Pengusaha

9
UMP 2025
Uang Rupiah (Foto: Istock)

beritapasundan.com – Pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

UMP ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerjanya.

Baca juga: IHC Award 2024: Penghargaan untuk 13 Tokoh Inspiratif di Dunia Hipnosis

Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi

Berikut adalah besaran UMP 2025 yang telah ditetapkan:

Pulau Sumatra
  • Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
  • Sumatra Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
  • Sumatra Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
  • Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
  • Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
  • Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
  • Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
  • Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
  • Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
Pulau Jawa
  • DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
  • Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
  • Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
Pulau Sulawesi
  • Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
  • Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
  • Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
  • Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
  • Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
Papua
  • Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  • Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
  • Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  • Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
  • Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
Hukum bagi Perusahaan yang Membayar Gaji di Bawah UMP

Perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

1. Pidana Penjara: 1 hingga 4 tahun.

2. Denda: Rp100 juta hingga Rp400 juta.

3. Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Pemerintah Resmi Mengeluarkan Surat Edaran Izin Dinas Luar Negeri

Langkah bagi Pekerja yang Digaji di Bawah UMP

Pekerja yang menerima upah di bawah UMP dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang meliputi:

  1. Perundingan bipartit.
  2. Mediasi tripartit.

Informasi lebih lanjut mengenai hak pekerja dapat diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja atau lembaga terkait.