JAKARTA- Tindak lanjut intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan dinas luar negeri, Pemerintah melalui Mensesneg resmi mengeluarkan surat edaran untuk para kementerian, lembaga pemerintah dan kepala daerah, Senin (23/12/2024)
Berdasarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri, salah satu poin dalam surat edaran ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal dengan Katedral
Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.
Sumber: setkab.go.id