Beranda Headline Tenggak Miras Oplosan 8 Orang di Karawang Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Tenggak Miras Oplosan 8 Orang di Karawang Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

169

KARAWANG – Delapan warga Karawang tewas akibat menenggak miras oplosan beberapa waktu lalu. Polisi saat ini sudah menangkap 3 penjual miras oplosan tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, delapan korban meninggal di tiga lokasi berbeda, antara lain di Karawang Timur, Klari dan Rawamerta.

Ke delapan korban adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

“Sementara yang masuk rumah sakit sampai saat ini dirawat ada 5 orang,” kata Aldi, Jumat (24/6).

Baca Juga: Kapolres Karawang Resmi Buka Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah dan diare berdarah.

Tiga Penjual Ditangkap

Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap 3 pelaku.

Mereka ditangkap di tempat mereka berjualan di Lamaran, Karawang Timur.

“Sekarang tersangka 3 orang sudah kami amankan dan akan kami proses lanjut,” jelasnya.

Tersangka yakni Y (25), D (27) dan R (30). Y dan D bertugas mengedarkan. Sementara R berperan sebagai pengoplos.

Baca Juga: Gelaran Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Cup Segera Digelar di Techomart

Dijelaskannya, ketiga tersangka memproduksi sendiri minuman tersebut lalu dipasarkan dari mulut ke mulut.

“Mereka memproduksinya dalam tiga minggu terakhir,” terang Aldi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. (kii)