Beranda Ekonomi & Bisnis Tegas! Apindo Karawang Tolak UMK Naik 10 Persen, Ini Alasannya

Tegas! Apindo Karawang Tolak UMK Naik 10 Persen, Ini Alasannya

36
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menolak rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di tahun 2023 sebesar 10 persen.

Apindo beralasan, rekomendasi kenaikan UMK dinilai tidak mematuhi aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja jo PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kita tau secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” ungkap Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Ia menilai jika pemerintah mengacu pada PP Nomor 36, maka kenaikan UMK untuk Karawang ada di angka 7,91 persen.

Baca juga: Jreeng! Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Karawang Tahun 2023 Sebesar 10%

Pihaknya mengaku berpegangan di angka tersebut dan berharap semua pihak dapat mematuhi itu.

“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Apindo Pusat saat ini tengah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Apindo menilai, jika kenaikan UMK mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka bermasalah secara hukum, karena bertentangan dengan PP 36 yang dikeluarkan oleh Presiden.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.

Baca juga: Sarbumusi Karawang Desak Polda Jabar Tindak Lanjut Proses Hukum Kasus Pemberangusan Serikat Pekerja PT Kohwa

Hal itu tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans, ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat dijelaskan, rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Karawang yang dilaksanakan pada Selasa 29 November 2022 tidak menghasilkan kesepakatan.

“Sehingga kami hanya menyampaikan usulan rekomendasi upah minimum Kabupaten Karawang,” ujar Bupati dalam surat tersebut.

Pemkab Karawang, terang Bupati, mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp. 5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari UMK Karawang Tahun 2022 sebesar 4.798.312.

“Usulan rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023,” tutupnya.