KARAWANG- Pengamat Ekonomi Karawang, Saleh Efendi menyoroti terkait kebijakan Bank Jabar Banten (BJB) yang memberlakukan biaya jasa layanan bagi wajib pajak <Rp 10.000, sebesar Rp 2500 yang berlaku pada 12 Juli 2023.
Menurut Saleh telah membuat ketetapan sepihak ,bahwa setiap bayar pajak di BJB dibebani biaya jasa layanan bagi wajib pajak Pajak<Rp 10.000, sebesar Rp 2500.
” Dari mana Logika Hukumnya, Bayar Pajak dikenakan Beban, yang seharusnya pihak bank BJB Bersyukur dengan Kesadaran masyarakat wajib pajak atau mau Bayar via BJB.
Baca juga: Moncer! Bank Bjb Catatkan Laba Bersih 2,24 Triliun di Tahun 2022
Menurut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang , pemerintah daerah butuh masyarakat membayar pajak dengan kesadaran sebagai kewajiban Warga terhadap Negara.
“Disisi Lain Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan yang mudah praktis tidak birokratis (Convinience of Payment)”, tambahnya.
Ia menyebut negara maju seperti Amerika dan Jepang dan Uni Eropa sangat takut bila masyarakat nya mogok bayar pajak.
“Apabila rakyat mogok bayar pajak, menurut cerita petinggi dunia, lebih dahsyat dari pada bom nuklir,” Pungkasnya.