Beranda Headline Sengketa Lahan Sekolah di Karawang Capai Tujuh Kasus, Dua Masih Berlanjut ke...

Sengketa Lahan Sekolah di Karawang Capai Tujuh Kasus, Dua Masih Berlanjut ke Pengadilan

8
Sengketa lahan sekolah
Foto: Ilustrasi

KARAWANG – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang mencatat sedikitnya tujuh sengketa lahan sekolah di Karawang yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, dua kasus masih berproses hukum, sementara sisanya berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Kabag Hukum Setda Karawang, Faiz, melalui Ketua Tim Penanganan Perkara, Boby, mengatakan tidak semua sengketa lahan sekolah di Karawang berlanjut hingga meja hijau. Namun, klaim kepemilikan terhadap lahan sekolah memang kerap terjadi di sejumlah wilayah.

“Kalau yang berproses sampai gugatan itu tidak banyak. Tapi kalau yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah memang ada beberapa. Kurang lebih sekitar lima sampai tujuh sekolah,” ujarnya.

Baca juga: Status Lahan SDN Adiarsa Timur 1 Belum Jelas, Bagian Hukum Setda Karawang Belum Turun Tangan

Ia menyebut, dua sengketa lahan sekolah di Karawang yang saat ini masih berjalan adalah SD Cintaasih dan SD Segaran 2 di Kecamatan Batujaya.

Menurut Boby, sengketa SD Cintaasih telah berlangsung sejak 2022 dan penanganannya kini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang.

“Kalau Cintaasih itu penanganannya langsung dikuasakan ke JPN. Jadi kami mengikuti proses yang ditangani Kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, sengketa lahan SD Segaran 2 kini memasuki tahap kasasi setelah Pemerintah Kabupaten Karawang kalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan banding.

“Sekarang masih proses kasasi. Putusannya belum keluar. Baru diajukan sekitar bulan empat kemarin,” ucapnya.

Boby menjelaskan, mayoritas sengketa lahan sekolah di Karawang muncul karena adanya pihak yang mengklaim tanah sekolah sebagai milik keluarga atau warisan orang tua. Namun, tidak semua klaim tersebut berakhir di pengadilan.

Menurut dia, Pemkab Karawang lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dan humanis agar persoalan tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Banyak yang akhirnya mengurungkan niat menggugat setelah dimediasi. Karena kami sampaikan bahwa tanah itu dipakai untuk kepentingan masyarakat, sekolah, atau fasilitas umum,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari sekitar tujuh kasus sengketa lahan sekolah di Karawang, sebanyak empat berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa gugatan hukum.

“Kurang lebih ada empat yang akhirnya tidak jadi menggugat setelah musyawarah,” ujarnya.

Baca juga: Karawang Menuju TPU Inklusif, DPRD dan Pengamat Sepakat Hapus Diskriminasi

Boby menambahkan, proses sengketa lahan sekolah di Karawang dapat berlangsung sangat panjang hingga bertahun-tahun. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghindari jalur litigasi selama masih memungkinkan untuk ditempuh melalui kesepakatan damai.

“Kami sebisa mungkin jangan sampai ke pengadilan. Karena satu perkara saja prosesnya panjang dan bisa bertahun-tahun,” pungkasnya.

Melalui pendekatan musyawarah, Pemkab Karawang berharap sengketa lahan sekolah di Karawang dapat diselesaikan tanpa menghambat aktivitas pendidikan maupun pembangunan fasilitas sekolah bagi masyarakat. (*)