KARAWANG – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Karawang kembali terungkap dengan modus yang semakin terselubung. Jaringan peredaran obat keras ilegal memanfaatkan warung sembako hingga counter pulsa sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haramnya agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.
Satresnarkoba Polres Karawang yang dipimpin AKP Ferlyanto Pratama Marasin berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut dalam operasi pengungkapan pada Kamis (14/5/2026). Dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan empat pelaku beserta total 16.590 butir obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Polisi menangkap tersangka berinisial P (23) dengan barang bukti sebanyak 3.070 butir obat keras. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu pemasok utama berinisial WAK (29) di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dan menemukan tambahan 4.570 butir obat keras.
Baca juga: Insiden Kebakaran SPBU di Karawang, Api Diduga Muncul Saat Kendaraan Isi BBM
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8.950 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, para pelaku menjalankan peredaran obat keras ilegal dengan modus penjualan terselubung melalui warung sembako dan counter pulsa untuk mengelabui masyarakat.
“Selain transaksi langsung, para pelaku juga memanfaatkan sistem COD atau cash on delivery guna menghindari pantauan petugas,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 9.630 butir Tramadol, 6.960 butir Hexymer, sejumlah telepon genggam, plastik klip kosong, serta barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polres Karawang menegaskan, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena rawan disalahgunakan dan berpotensi memicu tindak kriminalitas lainnya.
Satresnarkoba Polres Karawang memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. (*)














