Beranda Headline Sempat Buntu, Mediasi Antara Serikat Tani dan BPN Karawang Dilanjut Hari Ini

Sempat Buntu, Mediasi Antara Serikat Tani dan BPN Karawang Dilanjut Hari Ini

80

BEPAS, KARAWANG – Mediasi antara puluhan perwakilan massa aksi SEPETAK, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri yang juga didampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Selasa (24/9) kemarin, berlangsung alot.

Pasalnya, massa aksi mendesak Pemkab Karawang agar BPN Karawang segera mengeluarkan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat Desa Tanjung Pakis Kecamatan Pakisjaya hari itu juga.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, dari pantauan Beritapasundan, Sekda Acep nampak terlihat kebingungan. Terlebih saat warga mengancam akan menginap di kantor Pemkab Karawang, jika tuntutannya tersebut tidak dikabulkan.

Baca juga: Cellica Dinilai Banyak PHP, Serikat Petani Geruduk Pemkab Karawang

“Duh kumaha nya, aing jadi mimilu lieur (duh, bagaimana ya, saya jadi ikutan bingung begini),” katanya dengan logat sundanya yang khas.

Sementara persoalannya, BPN Karawang bersikeras tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah hasil PTSL, dengan alasan masih adanya surat keberatan dari pihak PT Perhutani.

Akhirnya, sebagai solusi, Sekda memberikan tawaran kepada massa aksi untuk kembali mendatangi kantor Pemkab Karawang, Rabu hari ini (25/9), sekira pukul 09.30 WIB. Yaitu dengan maksud kembali berembuk langsung dengan Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, serta Kepala BPN Karawang.

“Hari ini kita akan bahas. Mereka ngotot ingin dibagikan sertifikat saat itu juga, sementara itu kan wilayahnya BPN. BPN juga sudah berkirim surat, namun karena memang ada aspek-aspek lain, sehingga BPN belum mendapatkan petunjuk dari pihak Kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR),” kata Sekda Acep kepada Tvberita.co.id, Rabu (25/9).

Diungkapkannya, sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil mediasi kemarin, pihaknya akan menggelar rapat internal bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga BPN Karawang untuk mendiskusikan hal tersebut.

“Ini kan harus dilihat aspek hukumnya juga, karena Perhutani pun harus dilihat apa dasar hukumnya. Mengklaim tanah perhutanan, itu tidak kuat karena ada sertifikatnya di sana,” imbuhnya.

Diketahui, dalam mediasi kemarin, kepada Sekda Karawang, massa aksi menuturkan jika sampai saat ini Perhutani tidak bisa menunjukkan Berita Acara Tata Batas (BATB) atas tanah PTSL warga yang diklaimnya. Sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan bagi BPN untuk segera membagikan sertifikat tanah PTSL kepada warga Tanjung Pakis.

“Objek PTSL diklaim Perhutani masuk kawasan hutan. Padahal dalam audiensi sebelumnya sudah disepakati bahwa Perhutani tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas klaim tanah PTSL atas BATB. Namun BPN tidak mau memberikan sertifikat tanah atas dasar tadi. Kami sudah berikan waktu kepada Perhutani untuk menunjukkan BATB. Tapi sampai hari ini mereka tidak bisa menunjukkan,” tutur koordinator massa aksi, Engkos Kosasih.(nna/kie)