Beranda Headline Sekolah Peninggalan Belanda di Pisangsambo Resmi Dijadikan Cagar Budaya

Sekolah Peninggalan Belanda di Pisangsambo Resmi Dijadikan Cagar Budaya

23
Bangunan Sekolah Peninggalan Belanda di Des Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Sekolah SDN Pisang Sambo 1 Karawang resmi ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten, kerusakan bangunan sudah bisa direvitalisasi.

Sebelumnya, sekolah peninggalan Belanda tersebut kesulitan untuk memperbaiki kondisi bangunan yang rusak.

Sebab, bangunan bersejarah tidak boleh sembarangan direvitalisasi sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Disparbud Karawang, Irwan Zulkarnain menyampaikan, penetapannya telah berlaku sejak tanggal 24 November 2023 melalui SK yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Saepulloh.

Baca juga: Merinding! Sekolah SDN Pisangsambo Peninggalan Belanda, Lekat dengan Cerita Mistis

“Ini memang sudah ditunggu-tunggu, karena sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya, SD Pisangsambo tidak bisa direvitalisasi,” ujarnya pada Senin, 22 Januari 2024.

“Proses penetapannya melalui banyak hal, penelitian dan survei oleh tim ahli, lalu didaftarkan sebagai cagar budaya pada Agustus 2023, kemudian sidang penetapan,” tambahnya.

Setelah ditetapkan, Kata Irwan, pertama-tama pada bulan Februari mendatang akan dipasang plang penanda (cagar budaya) terlebih dahulu. Kemudian disusul dengan proses revitalisasi.

Kasi Cagar Budaya, Munip menambahkan, syarat merevitalisasi bangunan bersejarah itu tidak boleh merubah struktur asli.

Baca juga: Kondisi Bangunan Sekolah Peninggalan Belanda di Pisangsambo Mengkhawatirkan

“Kriteria revitalisasi tidak merubah bentuk, tidak merubah struktur, bahkan bahan bangunan harus disesuaikan mendekati asli,” tambahnya.

“Di tahun-tahun sebelumnya Disdik tidak berani merenovasi karena SD Pisangsambo adalah bangunan bersejarah yang tidak boleh asal direnov,” pungkasnya.