Beranda Uncategorized PPDI Klari; Kades Harus Pegang Prinsip Rule Of Law

PPDI Klari; Kades Harus Pegang Prinsip Rule Of Law

25

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah membahas kepala desa nakal yang otak-atik perangkat desa se- enaknya perlu di sanksi, Kamis (29/4/2021)

Sekretaris Daerah, Acep Jamhuri menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh PPDI, dan langsung minta DPMD bentuk tim untuk awasai Kepala Desa nakal yang otak-atik perangkat desa tanpa ke jelasan.

“Tujuan dari pada dibentuknya Tim Pengawas ini untuk mengawasi Kepala Desa agar tidak serta-merta mengubah struktur kepengurusan perangkat Desa, jadi harus patuh pada aturan Permendagri yang ada mekanisme pergantian perangkat Desa,” kata Ajam (sapaan akrabanya)

Pada perspektif hukum, Koordinator PPDI Klari, Jauhari menjelaskan bahwa setiap Kepala Desa harus memegang prinsip Rule Of Law yang dimana perangkat Desa tidak diperbolehkan menjalankan pemerintahan sekehendaknya.

“Hanya satu prinsip yang kita pegang Rule of law yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah” ujarnya.

Lanjut Jauhari, Tentunya pasca perhelatan kontestasi Pilkades, Perangkat Desa pergantian antar waktu yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih berdasarkan Like and Dislike tanpa melihat aturan yang ada.

“Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan,” pungkasnya

Jauhari juga mengingatkan akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. (ddi)