Beranda Headline Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Online di Karawang

Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Online di Karawang

41
Kasatreskrim Polres Karawang ungkap kasus penangkapan bandar judi online yang menyasar kalangan Ibu Rumah Tangga (Foto: Ist)

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil membongkar praktik judi online beromzet jutaan rupiah, yang secara khusus menyasar pelanggan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pengungkapan praktik judi online ini hasil Operasi Pekat Lodaya polisi selama 10 hari.

Dari operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka dari dua lokasi berbeda, yaitu perempuan berinisial OM, 49 tahun asal Kecamatan Lemahabang, Karawang dan laki-laki berinisial DM, 38 tahun asal Klari, Karawang.

Baca juga: UMKM Pangga Snack Karawang Bersiap Ekspor ke 4 Negara

“OM merupakan seorang bandar sekaligus residivis dengan kasus serupa, setelah sebelumnya menjalani hukuman dan kemudian kembali terlibat dalam perjudian,” ungkap Tomy, Jumat (29/9/2023)

Modus mereka dalam memikat calon pelanggan yakni dengan iming-iming keuntungan besar. Kemudian mereka mengkoordinir para pemain dan bertindak menjadi bandar di situs yang telah ditentukan.

Dikatakannya, para pelanggan judi online rata-rat masyarakat kelas bawah. Khusus OM, pelanggannya rupanya didominasi ibu-ibu rumah tangga.

Baca juga: Polisi Bekuk 4 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB di Karawang

“Dalam satu hari, mereka mampu meraih pendapatan antara 50 hingga 200 ribu rupiah, dengan omset mencapai 4-5 juta rupiah per bulan,” katanya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan empat lembar rekaman rekapan togel, uang sebesar Rp 424 ribu, satu akun, dan dua ponsel yang digunakan untuk kegiatan perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)