Beranda Uncategorized Perempuan di Bawah Umur Diduga Dicabuli oleh Delapan Orang Pria di Karawang

Perempuan di Bawah Umur Diduga Dicabuli oleh Delapan Orang Pria di Karawang

47

KARAWANG- Delapan pria yang diduga mencabuli bocah perempuan di bawah umur berhasil dibekuk Polres Karawang. Kedelapan pria berinisial AE,  JS, MA, MD, RS, AS, DH dan SY merupakan warga asli Kabupaten Karawang.

“Warga karawang semua, sekali lagi dengan TKP yang berbeda karena korbannya dengan usia di bawah umur,” ujar Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mako Polres Karawang. Rabu (24/3).

Rama menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku bermacam-macam mulai dari menyentuh, merayu, menyetubuhi, merekam pakai handphone yang untuk mengancam apabila korban menolak disetubuhi.

“Rekaman akan disebarluaskan, mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian disetubuhi, ada yang mengajak ke kolam renang umum kemudian dicabuli,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, adapun tindakan pencabulan yang dilakukan seperti bapak ke anak tiri, kakek terhadap cucu, pacar, bahkan ayah terhadap anak kandung, dan tetangga mencabuli tentangganya yang di bawah umur.

“Jadi ini cukup memprihatinkan bahwa angka kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini perlu perhatian kita semua. Oleh karena itu saya juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orangtua yang memiliki anak perempuan agar tidak terpengaruh oleh lingkungan, terpengaruh dengan gadget,” paparnya.

Adapun 8 pria yang diduga mencabuli dikenakan pasal 80 ayat UU 35 KUHP Tahun 2014, pada perubahan pasal UU nomor 22 tahun 2002 perlindungan anak, dan juga pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rst)