Beranda Hiburan Pengda INI IPPAT dan Imigrasi Karawang Kerja Sama Sediakan Pelayanan E-pasport

Pengda INI IPPAT dan Imigrasi Karawang Kerja Sama Sediakan Pelayanan E-pasport

11
Pengda INI IPPAT
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan e-pasport (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda INI IPPAT) Karawang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang menyediakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan e-pasport.

Ketua Pengda INI Karawang, Juniety Dame Purba menyampaikan, ini kedua kalinya Pengda INI IPPAT Karawang menjalin kerjasama dengan Imigrasi untuk pelayanan paspor.

Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan hari ini berasal unsur pejabat INI dan PPAT dari daerah Karawang, Bekasi, Tanggerang, Sukabumi, Jakarta Pusat hingga Bogor.

Baca juga: Gelar Patroli Hak Pilih, Bawaslu Karawang: Tak Boleh Ada Joki-Jokian Pantarlih

“Hari ini ada 50 orang yang dilayani ahamdulillah berjalan lancar, dan ini sudah kedua kalinya bekerjasama dengan imigrasi,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, 25 Juni 2024.

Ia mengatakan, kedepan pihaknya berkomitmen untuk berkerjasama dengan instansi lain dan membuka pelayanan kolektif seperti pembuatan SIM C hingga e-KTP.

“Kami harapkan bisa terealisasi dan kita Pengda INI IPPAT bisa terus bersinergi,” katanya.

Ketua Pengda IPPAT Karawang, Fadli Ichsanul Husen menambahkan, kegiatan ini bukan untuk sekadar eksistensi saja. Tetapi pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pada anggota Pengda INI IPPAT Karawang.

“Terimakasih untuk semua yang telah bersinergi, program ini bukan semata-mata publikasi, tapi kita harapkan memberikan kebermanfaatan,” tambahnya.

Ketua Pengwil INI Jawa Barat, Novalianto Kurniawan mengapresiasi kegiatan positif yang diselenggarakan oleh Pengda INI IPPAT Karawang. Diharapkan bisa memotivasi Pengda INI IPPAT di Kabupaten lainnya.

“Luar biasa Kabupaten Karawang selalu menjadi percontohan, karena paling banyak melakukan kegiatan positif,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan INI dan IPPAT untuk memberikan pelayanan easy paspor.

Baca juga: Di Karawang, KPU Jabar Ingatkan Pantarlih Wajib ke Rumah-rumah Warga saat Coklit

“Ini adalah program kami untuk bisa menjangkau ke unsur atau elemen. Sehingga masyarakat tidak harus ke kantor, tapi kita yang jemput bola,” terangnya.

Dijelaskan Petrus, proses pembuatan e-pasport ini akan memakan waktu singkat selama 3 hari saja. Setelah jadi, paspor tersebut akan berlaku hingga 10 tahun (bagi umur 17 tahun ke atas).

“Intinya pembuatan paspor hari ini sangat mudah, tidak harus lewat calo. Semua sudah clear, kita sudah ada kepastian dari mulai biaya hingga persyaratan,” pungkasnya. (*)