Beranda News Di Karawang, KPU Jabar Ingatkan Pantarlih Wajib ke Rumah-rumah Warga saat Coklit

Di Karawang, KPU Jabar Ingatkan Pantarlih Wajib ke Rumah-rumah Warga saat Coklit

4

KARAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Hari Nazarudin ingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk datang ke rumah-rumah warga saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) dokumen administrasi kependudukan.

Hal ini disampaikan Hari saat pelaksanaan pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) Pantarlih di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur pada Senin, 24 Juni 2024.

Ia mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat pada Pilkada serentak tahun 2024.

Baca juga: Sebagian Jalan Cidomba Karawang yang Rusak Bakal Diperbaiki, Anggarannya Rp 500 Juta 

Oleh sebab itu, diperlukan petugas yang memiliki komitmen penuh untuk melakukan pemutakhiran data secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga.

“Pantarlih merupakan ujung tombak KPU, dalam melaksanakan coklit nanti harus dateng ke rumah-rumah warga untuk mencocokan data dokumen kependudukan, dan pastikan warga tersebut memang ada diwilayahnya. Jangan sampai melaksanakan coklit di atas meja saja, tidak turun ke lapangan,” ujarnya saat diwawancarai.

Di samping itu, ia memaparkan adanya beberapa perbedaan antara coklit Pilkada dengan Pemilu 2024. Saat ini masa kerja Pantarlih lebih singkat, yakni hanya 1 bulan masa kerja.

Kemudian, jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

“Dengan masa kerja yang lebih singkat dan jumlah pemilih yang lebih banyak. Dalam 1 TPS akan bekerja 2 orang Pantarlih untuk jumlah pemilih dari 400. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih juga dibekali atribut, tanda pengenal dan alat kelengkapan lainnya,” terangnya.

Baca juga: Majelis Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Damai

Terakhir, Hari menyampaikan, selain melakukan tugas coklit, Pantarlih juga diharapkan dapat ikut mensosialisasikan tentang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini ditujukan agar masyarakat mengetahui dan mempersiapkan diri untuk mengikuti pesta demokrasi pada Pilkada mendatang. (*)