Beranda Uncategorized Pemkab Karawang Larang Pelaku Usaha dan Warga Gelar Pesta Kembang Api

Pemkab Karawang Larang Pelaku Usaha dan Warga Gelar Pesta Kembang Api

48
Pemkab Karawang keluarkan surat edaran larangan Pesta Kembang Api (Foto: pixabay)

KARAWANG – Warga Kabupaten Karawang termasuk para pelaku usaha dilarang merayakan malam tahun baru 2023 dengan pesta kembang api.

Pelarangan itu tertuang dalam Surat edaran nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membenarkan terbitnya larangan warga merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api.

“Iya (bukan) pelaku usaha kepariwisataan saja, tapi warga juga engga boleh pesta kembang api,” kata Cellica Nurrachadiana di Pemda Karawang pada Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Memasuki Libur Nataru, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Wilayah Jawa Barat

Pihaknya bersama Satpol PP dan Polres Karawang akan melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan.

“Polres Karawang juga sudah lakukan pemusnahan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan,” jelas dia.

Cellica menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional.

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Beberapa Wilayah di Malam Tahun Baru

Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asalnya sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

“Malam tahun baru ini kita izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas,” ungkapnya.