Beranda Ekonomi & Bisnis Pemerintah Resmi Lakukan Penyesuaian Tarif Listrik

Pemerintah Resmi Lakukan Penyesuaian Tarif Listrik

160
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG- Pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III per 1 Juli 2022 ini.

Kenaikan tarif listrik meliputi 5 golongan, dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang mengalami kenaikan mulai hari ini:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

Baca Juga:Sempat Dirawat, Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia 

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

Baca Juga: Empat Daerah di Jabar Bakal Diberlakukan Beli Pertalite dengan Aplikasi MyPertamina

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%

Sumber: finance.detik.com