Beranda Ekonomi & Bisnis Menaker Ida Fauziyah: Perppu Cipta Kerja untuk Lindungi Tenaga Kerja

Menaker Ida Fauziyah: Perppu Cipta Kerja untuk Lindungi Tenaga Kerja

49
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut UU Cipta Kerja untuk melindungi tenaga kerja (Foto: Istimewa)

JAKARTA- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diklaim untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Dinilai Untungkan Elite, AHY Kritik Tajam Perppu Cipta Kerja

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Menaker.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.