Beranda News Lapas se-Cipurwabesuka Gelar FGD, Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan

Lapas se-Cipurwabesuka Gelar FGD, Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan

60

BEPAS, KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Cipurwabesuka menggelar Focus Group Disscussion (FGD) dalam agenda Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang akan disahkan DPR RI, dengan Universitas Subang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA), dan POLTEKKESSOS.

 

Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang tersebut turut dihadiri pula oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang.

Di antara tamu undangan yang hadir, tampak Kalapas Kelas II A Karawang, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Karawang, Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas IIA Karawang, Staff KPLP Lapas Kelas IIA Karawang, serta audiens yang terdiri dari para pegawai Lapas Subang, Purwakarta, Cikarang.

Sebagai narasumber yaitu Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, serta Dekan Universitas Subang dan Kepala Prodi STIESA.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas II A Karawang menyampaikan, dengan digelarnya FGD dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meluruskan adanya pro dan kontra serta kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat tentang revisi Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995.

“Banyak masyarakat yang belum memahami isi dari RUU Pemasyarakatan ini, mereka mungkin hanya mendengar berita yang belum tentu benar tanpa membaca isi dari RUU tersebut secara utuh,” ungkap Kalapas Kelas II A Karawang, Iskandar Irianto Basuki, Rabu (25/9).

Iskandar juga menjelaskan, RUU Pemasyarakatan tersebut pasal demi pasalnya, serta poin-poin pentingnya kepada para narasumber beserta audiens, serta menjelaskan beberapa hal dan memberikan masukan untuk RUU Pemasyarakatan.

“Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi pasal perpasal dengan Masyarakat,kalangan akademisi, dan mahasiswa sebelum disahkannya RUU Pemasyarakatan,” katanya.

Diharapkan di dalam RUU Pemasyarakatan ini, kata Iskandar, ada masukan mengenai profesi kesejahteraan sosial bagi pembinaan warga binaan, dan ini merupakan langkah awal dalam terbukanya pintu koordinasi antar Instansi/Lembaga Pemerintah dengan masyarakat, khususnya dengan mahasiswa.

Ia berharap, RUU Pemasyarakatan merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan pemasyarakatan yang semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif ), RUU Pemasyarakatan ini. Harus adanya dukungan dan masukan dari masyarakat kepada Pemerintah khususnya DPR.

“Sosialisasi ini merupakan dukungan dari kalangan masyarakat dan pada akhirnya masukan bagi pemerintah dan DPR dalam memgesahkan RUU Pemasyarakatan,” tutupnya. (nna/kie)