KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Meskipun pendaftaran telah dimulai sejak Selasa, 27 Agustus 2024, hingga hari pertama belum ada pasangan calon yang mengajukan pendaftaran.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa periode pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: 600 APJ di Karawang Rusak, Dishub Siapkan Anggaran Rp3 Miliar untuk Perbaikan
“Hingga hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri. Namun, masih ada dua hari lagi untuk para calon yang ingin mendaftar,” ujar Mari dalam konferensi pers di Kantor KPU Karawang.
Ia menambahkan, pihaknya siap menerima pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan. KPU Karawang optimistis bahwa akan ada pasangan calon yang mendaftar dalam dua hari ke depan.
Baca juga: Peresmian SMK Perguruan Cikini-KIIC di Karawang, Hadirkan Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
“Kami akan terus menunggu hingga batas waktu pendaftaran berakhir,” pungkas Mari. (*)