Beranda News 600 APJ di Karawang Rusak, Dishub Siapkan Anggaran Rp3 Miliar untuk Perbaikan

600 APJ di Karawang Rusak, Dishub Siapkan Anggaran Rp3 Miliar untuk Perbaikan

7
APJ karawang
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dieh Desky (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mencatat sekitar 10% dari total 6.000 alat penerangan jalan (APJ) di wilayah tersebut mengalami kerusakan. Dengan demikian, terdapat sekitar 600 lampu jalan yang membutuhkan perbaikan segera.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dieh Desky, menyatakan bahwa perbaikan dan pemeliharaan APJ ini telah dianggarkan sebesar Rp3 miliar. “Anggaran ini merupakan 30% dari total anggaran bidang prasarana, yang keseluruhannya berjumlah Rp10 miliar. Biaya perbaikan satu lampu bisa mencapai Rp3-4 juta, sehingga alokasi dana ini sangat diperlukan,” jelas Niken.

Baca juga: Peresmian SMK Perguruan Cikini-KIIC di Karawang, Hadirkan Pendidikan Vokasi Berbasis Industri

Pengadaan Lampu Baru Tahun 2025

Niken juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan penambahan jumlah APJ sebanyak 600 hingga 1.000 unit untuk tahun 2025. Hal ini dilakukan karena masih banyak wilayah di Kabupaten Karawang yang minim penerangan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama bagi pengendara.

“Setiap tahun ada penambahan sekitar 300 titik lampu, namun untuk tahun depan kami berharap alokasi anggaran bisa ditingkatkan sehingga kita dapat menambah 600 hingga 1.000 titik lampu,” tambah Niken.

Dishub Karawang saat ini sedang melakukan survei untuk mendata kebutuhan penerangan di 30 kecamatan. Beberapa lokasi yang telah disurvei antara lain Palumbonsari-Krasak, Cikalong-Cilamaya, Karangjati-Cimalaya, Kosambi-Telagasari, dan Telagasari-Pegadungan. Survei ini juga akan dilanjutkan di wilayah utara serta di kawasan perkotaan seperti Ranggagede dan Jalan Barata.

Baca juga: Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia: Dari di Pilih DPRD Hingga Dipilih Langsung Masyarakat

Niken menekankan bahwa prioritas utama adalah wilayah perkotaan karena mobilitasnya yang tinggi, kemudian jalan antar kecamatan, dan terakhir jalan menuju objek wisata. Namun, ia juga mengingatkan bahwa APJ memiliki kategori kewenangan, yaitu nasional, provinsi, dan kabupaten. Dishub Karawang hanya bertanggung jawab untuk APJ di bawah kewenangan kabupaten. Jika ada kerusakan pada lampu yang berada di bawah kewenangan pusat atau provinsi, Dishub akan mengajukan surat resmi untuk perbaikan. (*)