BEPAS, KARAWANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sepanjang tahun 2018 telah menemukan sekitar Rp 126 Miliar peredaran kosmetik ilegal dari 35 jenis produk.
Hal tersebut diungkapan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, dari hasil pengawasan selama tahun 2018, temuan tersebut didominasi oleh produk kosmetik perawatan kulit dengan jenis bahan berbahaya yang terindentifikasi didalamnya mengandung Merkuri.
Menurut Penny, hal ini menunjukkan bahwa merkuri merupakan bahan yang sering digunakan sebagai campuran kosmetik. Dan merkuri merupakan bahan yang bersifat mengakibatkan Kanker dan kecacatan janin.
“Melalui acara ini, kami berharap generasi milenial dapat menjadi motor perubahan dalam lingkungan. Mengajak keluarga dan rekannya, untuk waspada dan tidak menggunakan kosmetik yang mengandung merkuri yang memang mempunyai efek instan untuk memutihkan namun sangat berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Penny menjelaskan.
Lebih lanjut disampaikannya, berbagai upaya telah dilakukan oleh Badan POM RI untuk mencegah peredaran kosmetik berbahan merkuri tersebut, diantaranya adalah, menyusun regulasi, melakukan penindakan melalui penggerebekan ke beberapa tempat industri komestik ilegal, melakukan sosialisasi kepada khususnya generasi milenial di 33 Kabupaten/kota.
“Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan mendukung aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri, semoga dapat menjadi komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan kosmetik mengandung merkuri,” pungkasnya saat di temui beritapasundan.com di sela-sela acara Penggalangan Komitmen Kosmetik Bebas Merkuri, Selasa (27/8) di Ballroom Hotel Resinda Karawang. (nna/kie)